Polemik Polusi Abu Batu Bara Marunda, PT KCN Minta Perusahaan Lain Diinvestigasi
Berita Baru, Jakarta – Polemik pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda, Jakarta Utara terus bergulir. PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mendesak agar ada investigasi lanjutan terkait polusi abu batu bara di Marunda tersebut.
“Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya,” kata Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3).
Menurut Maya, setidaknya terdapat 8 pelabuhan di sekitar kawasan Marunda yang bergerak di bidang serupa dengan PT KCN. “Terdapat sedikitnya 8 (delapan) pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya,” jelasnya.
PT KCN juga mengklaim telah menggandeng berbagai instansi untuk mewujudkan pelabuhan greenport. Bahkan, sebelum isu polusi udara mencuat di masyarakat. Tak hanya itu, kata Maya, PT KCN juga telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan di wilayah Marunda.
PT KCN lantas menduga ada pihak tertentu yang sengaja memainkan isu polusi batu bara. “Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN,” imbuhnya.
Terakhir, PT KCN juga membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. “KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif,” tandas Maya.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari detik.com, PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi PT KCN.
Salah satu sanksinya yaitu kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan tanggul ini berfungsi untuk mencegah abu batu bara berterbangan ke arah pemukiman warga. PT KCN, kata dia, wajib membangun tanggul dalam 60 hari. “Untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender,” tegasnya.
Selain membangun tanggul, PT KCN diminta memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk area bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender, menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender, melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar-muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender serta wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
“Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan,” kata Hariadi.