Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Perum Dakota City, Forkot dan Polres Gresik Kembali Gelar Audiensi

Polemik Perum Dakota City, Forkot dan Polres Gresik Kembali Gelar Audiensi



Berita Baru, Gresik – Sejumlah aktivis Forum Kota (Forkot) kembali mendatangi kantor Mapolres Gresik di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo Kebomas Gresik. Kedatangan mereka guna melakukan audiensi tindaklanjut laporan terkait polemik perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme atas dugaan belum adanya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) serta dan menempati lahan budidaya perikanan serta rawan banjir.

Audiensi dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra. Sementara rombongan Forkot dipimpin oleh Ketua Haris S Faqih beserta sejumlah jajaran anggota lainnya.

Dalam audiensi itu, Forkot menegaskan bahwa kedatangannya bersama sejumlah anggota adalah untuk mempertegas kembali laporannya terkait pengembang perum Dakota City. 

Ketua Forkot Haris S Faqih mengatakan, penegasan laporan ini bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya telah mengantongi bukti-bukti bahwa perumahan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan budidaya perikanan.

“Kedatangan kami untuk menguatkan pengawalan pada keberlanjutan kasus Dakota City dengan tuntutan ketika memang bukti-bukti sudah kuat akan menutup Dakota City dan memanggil pengembangnya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Haris, Forkot mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan eksekusi terhadap perumahan Dakota City yang jelas-jelas telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Tutup Dakota City dan Adili Pengembangnya. Karena, sudah menyalahi perda Gresik Nomor 8 th 2011 dan telah melakukan pemadatan tanah tanpa izin,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menerangkan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan penyelidikan perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, dinas-dinas yang membidangi perizinan dan tata ruang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya akan memanggil saksi” pendukung, seperti dinas yang membidanggi tata ruang, penanaman modal terpadu satu pintu,” ujarnya.

Terkait permintaan Forkot agar Polres Gresik segera menutup perumahan Dakota City, pria dengan melati satu dipundaknya itu akan bertindak secara profesional.

“Kita tetap mengawal permasalahan dakota secara profesional,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memanggil sebanyak 5 saksi untuk dimintai keterangan.

“Para saksi sudah kita mintai keterangan,” tutupnya.