Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Fatwa MUI Pusat dan MUI DKI terkait Salat Jumat
Foto: Antara

Polemik Fatwa MUI Pusat dan MUI DKI terkait Salat Jumat



Berita Baru, Jakarta — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tidak mempersoalkan perbedaan fatwa antara MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan salat Jumat di fase new normal atau tatanan normal baru.

“Perbedaan pendapat itu biasa, tidak masalah, itu kan masalah Fiqih, pasti isinya pendapat, dan pendapat itu kemungkinan besar perbedaannya sangat tinggi,” kata Anwar Abbas, Rabu (3/6).

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa larangan melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift. Pernyataan tersebut merujuk Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat.

Sementara, MUI DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa (2/6) kemarin.

“Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda,” demikian bunyi dari ketetapan Fatwa MUI DKI Jakarta poin 2B.

Sekjend Anwar menilai adanya perbedaan fatwa antara MUI Pusat dan MUI DKI tidak perlu dibesar-besarkan dan dijadikan polemik di kalangan umat islam. Menurutnya, masyarakat tinggal memilih secara bebas fatwa yang hendak dipakai untuk menunaikan ibadah shalat Ju’mat.

“Bebas masyarakat tidak boleh dipaksa, karena masing-masing punya alasan, masyarakat tinggal memilih yang mana. Kalau MUI Pusat kan seperti itu, bukan membuat sholat secara bergelombang, tapi memperbanyak tempat sholat,” jelasnya,

Lebih lanjut, Anwar juga menjelaskan prihal Fatwa MUI tahun 2000 lalu yang saat ini digunakan sebagai parameter pelaksanaan salat Jumat. Menurutnya, Fatwa tersebut merupakan hasil diskusi para ulama yang telah disepakati secara bersama. Anwar menambahkan, apabila terjadi perbedaan pendapat MUI tidak boleh memaksakan pendapatnya.

“Mungkin yang perlu diketahui oleh umat dan masyarakat luas adalah, bahwa fatwa yang satu dikeluarkan oleh MUI tingkat Provinsi DKI dan yang satu lagi fatwanya dikeluarkan oleh MUI tingkat nasional yang dihadiri oleh sejumlah MUI dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” ungkap Anwar.

Untuk itu, Anwar mengajak umat Islam belajar menyikapi keberagaman pendapat dengan mengedepankan rasa tasamuh dan toleransi, utamanya dalam situasi bencana non-alam seperti panemi Covid-19 saat ini. Ia juga meminta supaya seluruh umat islam untuk tetap beribadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah.