Polda Metro Tambah 60 Unit ETLE Mobile pada 2023
Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, Selasa (13/12).
Pada peluncuran kali ini tedapat 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
Pada tahun 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah 60 unit kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile baru.
“Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Pada 2023 dengan 60 ETLE mobile,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa (13/12).
Fadil optimis penambahan unit ETLE mobile tersebut bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam berkendara di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya.
“Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab di jalan raya mungkin akan segera terwujud,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2023 secara resmi meluncurkan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.
Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.