Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemuda Pancasila
Polisi menggelar jumpa pers terkait demo ricuh Pemuda Pancasila, Kamis (25/11). (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Anggota Pemuda Pancasila Pengeroyok Polisi Sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Pengeroyokan terjadi saat AKBP Karosekali sedang melaksanakan tugas pengamanan dalam aksi demo ormas PP di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11).

Meski demikian Zulpan belum membeberkan identitas tersangka. Ia hanya menyebut, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Menurut Kombes Zulpan pihaknya masih terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap anggotanya. Termasuk, kemungkinan soal tersangka akan bertambah.

“Nanti kalau ada perkembangan lagi kami sampaikan, sementara dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi, artinya keterangan dia bagaimana apakah ada temannya yang gabung,” tuturnya.

Diketahui, Pemuda Pancasila menggelar aksi demo untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin terkait pernyataan Junimart yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.

Namun, demo itu berujung ricuh yang menyebabkan seorang perwira menengah Polda Metro Jaya menjadi korban setelah dikeroyok oleh massa.

Polisi pun menangkap 21 anggota PP dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

AKBP Dermawan Karosekali mengalami luka di kepala hingga nyeri pinggang usai dikeroyok oleh anggota ormas Pemuda Pancasila.