Polda Lampung Copot Kapolsek Candipuro Terkait Peristiwa Pembakaran Mapolsek
Berita Baru, Lampung – Peristiwa pembakaran kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan pencopotan terhadap AKP Akhmad Hazuan sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Candipuro.
Keputusan Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mencopot AKP Akhmad Hazuan berselang tiga hari dari kejadian aksi perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro oleh masyarakat setempat.
Dikutip dari lampungpro.co, keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung nomor ST/396/V/KEP/2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang Widowati, Jumat (21/5).
Dalam surat tersebut, jabatan Kapolsek Candipuro digantikan Iptu Gunawan mantan Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung. Adapun AKP Akhmad Hazuan diangkat ke jabatan baru menjadi Kanit I Sinego Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Lampung.
Kepala Bagian (Kabag) Sumda Polres Lamsel Kompol Maryadi Abu Bakar membenarkan terkait adanya mutasi Kapolsek Candipuro. “(Benar Kapolsek Candipuro dicopot?) Ya,” kata Maryadi, seperti dilansir dari rilis.id.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Polda Lampung juga telah menahan delapan orang terkait pembakaran Polsek Candipuro. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mereka ditangkap diduga berperan dalam aksi pembakaran.
Bahkan delapan orang tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/5) kemarin, usai penangkapan pada Rabu (19/5) pagi.
“Delapan orang tersebut telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pandra Arsyad, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (20/5).
Menurut Pandra, polisi mendapatkan fakta dari hasil pemeriksaan bahwa delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam pembakaran Polsek Candipuro.
Pandra membeberkan bahwa ada tersangka yang berperan membagikan berita bohong sehingga menyulut amarah warga. Selain itu, dari tersangka, ada jug yang mengumpulkan orang untuk melakukan aksi.
“Punya peran masing-masing dalam menggerakkan suatu niat untuk melakukan aksi kekerasan dalam hal ini perusakan. Delapan orang itu dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum,” ujar Pandra.
Selain delapan orang tersangka, di hari yang sama polisi juga mengamankan enam orang lainnya. Namun, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sehingga pihak kepolisian belum memutuskan status hukumnya. (mkr)