Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Jatim Serahkan Tersangka Mas Bechi ke Kejati Jatim

Polda Jatim Serahkan Tersangka Mas Bechi ke Kejati Jatim



Berita Baru, Jakarta – Usai melalui proses panjang Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi pada Kamis malam (7/7) kemarin. Hal itu terjadi usai Polda berkolaborasi dengan Polres Jombang melakukan penjemputan paksa kepada tersangka di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang.

Selanjutnya, Polda Jatim menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). Berikut bukti yang dikantongi aparat penegak hukum (APH).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya sudah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Itu berarti, bahwa kasus MSAT sudah siap disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” Jelasnya, Jumat (8/8) di Rutan I Surabaya.

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.(MAF)