Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMPTSP Menghentikan PT. Tulen Jayamas Timber Industries Beroperasi

PMPTSP Menghentikan PT. Tulen Jayamas Timber Industries Beroperasi



Berita Baru, Boven Digoel – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Boven Digoel, Jukmarian S.STP, telah resmi menghentikan PT. Tulen Jayamas Timber Industries untuk beroperasi.

“Kami menduga telah terjadi tindak pidana umum yang diatur pasal 263 dan pasal 264 ayat 1 KUHP, yang dilakukan pihak tertentu untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat, tindakan ini dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun,” kata Jukmarian dalam siaran pers yang diterima Berita Baru pada, Kamis (21/11).

Kepala dinas PMPTSP menjelaskan, bahwa dengan adanya pemalsuan terhadap izin lingkungan maka dapat dikatakan PT Tulen Jayamas Timber Industries, tidak memiliki izin lingkungan dan izin usaha atau izin-izin lain, terkait usaha menjadi tidak sah sebab terjadi cacat prosuder dalam proses penerbitannya.

“Kami berpendapat, perusahaan tersebut berpotensi melakukan pidana lingkungan yang diatur UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 109 yang mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan, yang dapat diancam pidana penjara dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah hukum Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Boven Digoel tersebut, namun diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan PT. Tulen Jayamas Timber Industries patuh pada keputusan tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian bagi negara, masyarakat dan lingkungan hidup.

Diketahui PT. Tulen Jayamas Timber Industries adalah Perusahaan Modal Asing, yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan Tulen Jayamas Sdn Bhd, dan pengusaha Salah Ahmed Hayel Saeed, asal Malaysia.