Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII Gresik
Massa aksi dari PMII Gresik melakukan demontrasi di depan kantor DPRD Gresik, (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

PMII Gresik Demo Tuntut Kesehatan Gratis dan Pembubaran BPJS



Berita Baru, Gresik – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gresik menggelar aksi di depan kantor DPRD Gresik, Jumat (03/01). Organisasi mahasiswa ekstra kampus itu, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberlakukan biaya kesehatan gratis dan membubarkan BPJS Kesehatan.

Menurut Koordinator Lapangan, Ilham Arbiansyah, BPJS Kesehatan bukan lembaga penjamin kesehatan, tapi lembaga asuransi yang menambah beban rakyat.

“Bubarkan BPJS, karena bertentangan dengan UUD Pasal 28 H,” kata Ilham dalam orasinya. Sontan, massa aksi serentak berteriak “bubarkan BPJS Kesehatan”.

Kata Ilham, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara. Oleh karenaya, harus gratis tanpa diskriminasi.

“Berikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Tidak hanya melakukan parade orasi, massa aksi yang berkumpul sejak pukul 14.30 WIB itu juga menyanyikan lagu kebangsaan, yel-yel dan teatrikal menyindir pemerintah. Mereka juga membentangkan poster bertuliskan ‘Bubarkan BPJS, Wujudkan Kesehatan Gratis’.

Menanggapi tuntutan PMII, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad menyampaikan terimakasih atas kepedulian PMII Gresik. Pihaknya akan segera menanggapi usulan dan tuntutan tersebut.

“Tuntutan ini sudah didengar sampai pusat. Jadi kalau kalian ingin melakukan tanda tangan kami siap,” katanya.

Muhammad juga mengatakan, APBD Gresik yang dialokasikan ke bidang kesehatan sudah sangat besar. Ia mengaku, pihaknya sedang merencanakan yang terbaik untuk masyarakat Gresik.

“Kami mewakili Dewan akan terus berjuang menyampaikan aspirasi dari teman-teman,” lanjut Muhammad.

Dari rillis yang diterima Beritabaru.co, diketahui ada lima tuntutan yang diajukan kepada pemerintah, yaitu bubarkan BPJS Kesehatan, cabut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004, cabut UU BPJS No. 24 Tahun 2011, wujudkan kesehatan gratis tanpa diksriminasi, dan hentika segala bentuk kerja sama dengan lembaga imprealis (World Trade Organisatio).