Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Usulkan Beberapa Koreksi atas RUU HIP
Foto: Bangkit Media

Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Usulkan Beberapa Koreksi atas RUU HIP



Berita Baru, Yogyakarta — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, dan mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Mulai dari institusi hingga akademisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA., mengatakan bahwa apabila RUU-HIP di-share ke publik, tentu akan mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.

“Sebagian orang menerimanya tanpa syarat dan banyak orang menolaknya secara penuh. Kedua pandangan itu sama-sama ekstrem,” kata Sahiron Syamsuddin, Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Baru, Minggu (21/6).

Menurutnya, sikap yang bijak dalam menyikapi RUU-HIP adalah dengan memandang baik adanya ide pembuatan undang-undang terkait penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mengapa perlu undang-undang tentang hal ini? Ya, karena salah satu tantangan kita — bangsa Indonesia — saat ini adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara di semua bidang: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dll,” ungkap Sahiron.

Sahiro juga menjelaskan, undang-undang atas penjabaran dan pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara itu dibutuhkan, agar internalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki kekuatan secara konstitusional dan juknis yang jelas.

“Meskipun demikian, pasal-pasal dan ayat-ayat yang masih dipandang kontroversial perlu diperbaiki oleh DPR. Dengan kata lain, RUU HIP ini perlu dikaji secara kritis, sehingga akhirnya dapat diterima oleh bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Sahiron juga mengungkapkan bahwa salah satu kriteria yang perlu diperhatikan DPR jika ingin melakukan perbaikan RUU HIP adalah tidak mereduksi nilai-nilai Pancasila yang terdapat pada kelima sila.

“Sebagai contoh, Pasal 6, ayat (1): “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial” ini secara eksplisit mereduksi sila-sila yang lain. Dengan demikian, ayat ini perlu diperbaiki menjadi, misalnya: “Sendi-sendi pokok Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Setelah itu, kelima sendi pokok ini dijabarkan dalam ayat-ayat berikut,” tulis Sahiron.

Tidak hanya itu, Plt Rektor UIN Suka juga menilai isi pasal 7 (tentang ciri pokok Pancasila) mengindikasikan adanya ‘peleburan’ lima sila menjadi  trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan) atau bahkan menjadi ekasila (gotong royong). Menurutnya, pasal tersebut perlu dikoreksi sehingga memuat semua ciri pokok yang ada di kelima sila.

“Perbaikan juga perlu dilakukan terhadap Pasal 8 tentang Masyarakat Pancasila, karena pasal ini pun mereduksi ciri-ciri masyarakat Pancasila,” tegas Sahiron.

Terkait koreksi Sahiron terhadap isi RUU-HIP Pasal 8 itu, ia mengusulkan redaksi sebagai berikut:

“Masyarakat Pancasila menggambarkan suatu tata masyarakat Pancasila yang:

  1. Memiliki suatu Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi segala suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berdasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; 
  2. Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila;
  3. Merdeka, bersatu, dan berdaulat;
  4. Adil dan makmur, dan
  5. Taat dan sadar hukum.”

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas hanya sekedar beberapa contoh perbaikan atas pasal dan ayat tertentu,” pungkasnya.