Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PKB Minta Kemenag Hitung Ulang Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. (Foto: Istimewa)

PKB Minta Kemenag Hitung Ulang Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar menjadi Rp98,8 juta per calon jemaah.

70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta, sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. 

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, meminta Kemenag menghitung ulang rencana kenaikan BPIH tersebut agar tidak membebani masyarakat. 

“Kami minta biaya haji benar-benar dihitung secara detail dan secara akurat jangan sampai memberatkan umat,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut Daniel, biaya yang diusulkan pemerintah saat rapat bersama DPR kemarin itu, cukup memberatkan bagi masyarakat. Terlebih situasi ekonomi belum pulih usai diterjang pandemi COVID-19 beberapa tahun belakangan. 

“Apalagi saat ini umat semakin sulit hidupnya artinya pendapatan berkurang karena COVID, (jadi harus) benar-benar harus dihitung,” ujarnya.

Alasan Menag Naikkan BPIH

Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Yaqut.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya.