Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berita Baru, PKB Abu Mas'ud
(Foto: Istimewa)

PKB Kalbar: Penerapan New Normal Harus Responsif pada Kondisi Pesantren



Berita Baru, Pontianak – Pemerintah telah menerbitkan protokol penerapan New Normal di tempat kerja perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Barat (DPW PKB Kalbar) menyampaikan sikapnya. Perhatian PKB Kalbar tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren di masa New Normal.

Menurut Wakil Ketua DPW PKB Kalbar, Abu Mas’ud, jumlah Pondok Pesantren secara nasional adalah 28.000 dengan 18 juta santri dan 1,5 juta tenaga pengajar. Adapun jumlah Pondok Pesantren yang tersebar di 14 kabupaten/kota pada Provinsi Kalbar adalah sebesar 225.

“Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Agama, jumlah pesantren di Kalbar ini 225. Berkaca pada data nasional, maka jumlah santri di Kalbar diperkirakan lebih dari 144.000 dengan jumlah pengajar lebih dari 12.000,” jelas Abu.

Abu nilai rencana penerapan New Normal di pesantren perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar kesehatan untuk penanganan COVID-19. Meliputi pusat kesehatan lengkap dengan alat medis dan tenaga medis, sarana MCK sesuai prosedur, wastafe portable, penyemprotan disinfektan, alat pelindung diri, alat rapid test, hand sanitizer, masker, ruang karantina dan ruang kelas yang sesuai standar.

“Keadaan tersebut harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena kalau tidak diintervensi dan dibantu, maka penerapan New Normal di pesantren akan menimbulkan problem besar,” tuturAbu.

Dalam pernyataan itu, Abu juga menuntut pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan kepada pesantren dalam bentuk fasilitas rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kiai dan santri. Kedua, pemenuhan kebutuhan pangan selama 14 hari. Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana belajar mengajar yang sesuai standar penerapan new normal.

“Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran khusus bagi pesantren selama masa penerapan new normal. UU Pesantren menjamin alokasi anggaran ini,” pungkasnya.