Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Gresik Ditunda Tahun Depan
Berita Baru, Gresik – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik dipastikan ditunda. Hal itu setelah terbitnya surat edaran (SE) Bupati Gresik tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, penundaan berlaku hingga tahun 2022 mendatang.
Disamping Perbup, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 juga mempertimbangkan atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak di 47 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik pada Agustus 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, penundaan Pilkades serentak di 47 desa sebagaimana dimaksud sudah sesuai dengan SE Bupati Gresik dengan nomor 141.1/842/437.80/2021 tertanggal 29 Juli 2021.
“Seluruh tahapan Pilkades serentak ditunda sampai 2022, dan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2022 atau sesuai dengan kondisi tingak penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (18/8).
Ia mengungkapkan, SE yang ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani itu sebagai tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/3351/BPD perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Dengan terbitnya SE tersebut, lanjut Fardah mengungkapkan, maka surat Bupati Gresik tanggal 28 Mei 2021 Nomor 141/560/437.80/2021 perihal pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang tahun 2021 resmi dicabut.
Fardah berpesan, pemerintah desa agar terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing desa. Sebab, desa merupakan ujung tombak terutama dalam pemulihan ekonomi masyarakat.
“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 menurun, sehingga Pilkades serentak tidak ditunda lagi, agar desa segera dipimpin kades definitif karena kedepan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimulai dari Pemulihan Ekonomi Desa,” jelasnya.
Mengenai penundaan itu, Ketua Bidang Keanggotaan dan Keorganisasian Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Muhammad Bahrul Ghofar mengaku pihaknya mendukung terkait keputusan tersebut. Lagipula, desa-desa pun menyadari bahwa saat ini masih penerapan PPKM dan terfokus pada penanganan pandemi Covid-19
“Saya sepakat dengan kebijakan terkait penundaan pilkades karena kondisi masih PPKM darurat dan dalam hal terkait kebijakan penundaan ini juga tidak ada yang dirugikan, karena dari 47 Desa yang rencana pilkades serentak belum melakukan tahapan-tahapan pilkades dan perlu kita garis bawahi gresik hari ini masih masuk level 4, ketika dipaksakan untuk melakukan pilkades takutnya akan menjadikan kerumunan massa yang besar dan menimbulkan kluster baru,” bebernya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan itu juga berharap, pada masa kekosongan Kepala Desa nantinya dapat diisi oleh penanggung jawab (PJ) Kades yang benar-benar kompeten.
“Ketika masa transisi menunggu penyelengaraan pilkades kekosongan kades harus di isi PJ kades dan saya berharap nantinya yang menjdi PJ kades benar-benar orang yang mempunyai kompetensi dan tau betul-beluk beluk tentang desa yang akan di PJ sehingga ketika sudah terpilih kades defenitif tidak meninggalkan persoalan di desa tersebut,” pungkasnya.