Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkada Serentak

Pilkada Serentak Tepat Dilaksankan setelah Pandemi Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis, mengatakan waktu yang tepat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 adalah setelah fase puncak pandemi Covid-19.

Dilansir dari Infopublik, menurut Viryan,  sangat berisiko menyelenggarakan hari pemilihan pilkada, jika belum melewati fase puncak pandemi karena kerentanan penularan akan semakin tinggi.

Sementara hal terpenting saat ini adalah soal keselamatan jiwa.

“Tetapi kalau kita harus menyelenggarakan setelah pandemi benar-benar berakhir. Kita tidak tahu kapan itu berakhir. Kita berharap dan berdoa secepatnya berakhir,” kata Viryan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

“Tetapi kalau menganalisa sesuai perkembangan vaksin dan kemungkinan adanya gelombang COVID-19 selanjutnya, saya rasa 2022 pandemi belum akan berakhir,” tambahnya.

Viryan menegaskan, penyelenggaraan hari pemilihan pilkada setelah fase puncak pandemi lebih memungkinkan. Menurutnya akan lebih aman untuk keselamatan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.

Hal itu tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik yang tetap dilaksanakan secara ketat selama penyelenggaraan. Meskipun tingkat pandemi sudah menurun dengan angka positif Covid-19 yang rendah.

Berkaca pada Korea Selatan, di negara itu pemilu digelar sekitar satu bulan setelah puncak pandemi dan penyelenggaraannya tetap mengutamakan protokol kesehatan setempat.

“Kapan itu fase puncak, prediksi waktu melewati fase puncak dan titik tertentu yang aman untuk menyelenggarakan tahapan pilkada kembali silakan pemerintah yang lebih tahu,” urainya.

Sementara kalau penyelenggaraan pilkada harus menunggu pandemi benar-benar berakhir, menurut dia hal itu tentunya juga tidak akan baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Dalam artian harus sampai 0 kasus, rasa-rasanya sampai 2022 tentu baru bisa terlaksana dan kerja pemerintah daerah potensi bermasalah. Sebagai catatan pejabat sementara daerah yang tidak memiliki wewenang luas sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya,  Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang mengambil kebijakan opsi optimistis yaitu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dari jadwal semestinya 23 September 2020.