Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkada ditunda

Pilkada Serentak Ditunda, Dananya Untuk Tangani COVID-19



Berita Baru, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (30/3) di Komplek Senayan, Jakarta.

Terdapat empat kesimpulan Raker/RDP tersebut.

Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI.

Ketiga, Dengan penundaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mempersiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).

Kelima, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasikan dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemik COVID-19.

Dalam hasil Raker/RDP tersebut, tampak ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Plt. Ketua DKPP Muhammad, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Rapat dari Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. [Hp]

Pilkada Serentak Ditunda, Dananya Untuk Tangani COVID-19