Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PGI Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. (Foto: Istimewa)

PGI Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo



Berita Baru, Jakarta – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menuai pro dan kontra.

Pendapat kontra darang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom menyatakan bahwa pihaknya menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran.

Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. “Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan,” kata Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan tertulisnya.

“Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” sambung Gomar Gultom.

Menurutnya, negara memang mempunyai kewajiban untuk menegakkan hukum, namun disatu sisi penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar.

“Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM,” tegas Pendeta Gomar Gultom.

Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis eks Kadiv Proram Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (13/2).

Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati” ujar Majelis Hakim.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.  Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. 

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.