Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PGI Desak Presiden Jokowi Perhatian Kasus Diskriminasi dan Pelarangan Beribadah
Foto: Doc. PGI

PGI Desak Presiden Jokowi Perhatian Kasus Diskriminasi dan Pelarangan Beribadah



Berita Baru, Jakarta – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menaruh perhatian terhadap kasus diskriminasi dan pelarangan beribadah di tanah air.

Pasalnya, PGI masih mendapati adanya pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini.

Meski sebelumnya, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi dengan tegas mewanti-wanti para kepala daerah soal hak mendirikan tempat ibadah.

“Pernyataan Presiden Jokowi Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu ternyata belum efektif berlaku di lapangan,”  tulis Jeirry Sumampow selaku Kepala Humas PGI, dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).

Disebutkan bahwa dalam catatan PGI, setidaknya terdapat lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pasca pernyataan Presiden di hadapan Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia.

Diantaranya, Forkopimda Kab. Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Peristiwa berikutnya, Forkopimda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel masjid Ahmadiyah di Parakansalak. Di hari yang sama, juga beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kab. Gowa, Sulawesi Selatan. 

Keempat, Pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar. Dihari itu juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.

“Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas,” tegas PGI.

Terkait dengan beberapa peristiwa diskriminatif dan intoleran tersebut, PGI meminta Presiden Jokowi memperhatikan kasus-kasus tersebut. PGI menekankan, perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.

Selain itu, PGI meminta Kepolisian RI melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan.

Serta, PGI meminta Pemerintah Daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan Presiden.

PGI juga mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh izin. 

“FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian,” tuturnya.

Terakhir, PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut. 

“PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara,” pungkasnya.