Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petani Pundenrejo
Suasana peringatan Hari Tani yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo berubah tegang setelah sekitar 30 pegawai PT Laju Perdana Indah dan PG Pakis hilir mudik di lokasi acara.

Petani Pundenrejo Kecam Intimidasi PT Laju Perdana Indah dalam Peringatan Hari Tani



Berita Baru, Semarang – Suasana peringatan Hari Tani yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo berubah tegang setelah sekitar 30 pegawai PT Laju Perdana Indah dan PG Pakis hilir mudik di lokasi acara. Para pegawai juga melakukan tindakan pemagaran di sekitar lahan yang sedang dipersengketakan antara petani Pundenrejo dan perusahaan tersebut. Aksi ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap para petani yang tengah memperingati Hari Tani dengan serangkaian kegiatan yang bertemakan “Ngurip-Nguripi Lahan.”

Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo, bersama solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil, menyatakan bahwa tindakan pemagaran ini melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tindakan intimidasi dan pemagaran ini jelas melanggar hukum. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah sudah berakhir pada 27 September 2024. Mereka sudah tidak punya hak lagi atas lahan garapan petani,” tegas Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Semarang pada Jum’at (27/9/2024).

Berdasarkan Pasal 46 dan 47 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah yang HGB-nya telah habis harus diprioritaskan untuk rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, PT Laju Perdana Indah tidak lagi memiliki hak legal untuk mengklaim lahan tersebut.

Dalam rangkaian peringatan Hari Tani yang berlangsung pada 27-28 September 2024, para petani mengadakan berbagai kegiatan, seperti Istighosah Akbar, Diskusi Publik, dan kesenian rakyat. Namun, kegiatan damai ini justru mendapatkan gangguan dari pihak perusahaan. “Kami mengecam tindakan intimidasi ini yang jelas melanggar hak kebebasan berekspresi kami. PT Laju Perdana Indah seharusnya menghormati perayaan ini, yang merupakan hak konstitusional kami,” lanjut perwakilan petani.

Konflik agraria antara petani Pundenrejo dan PT Laju Perdana Indah sudah berlangsung sejak lama. Sejak tahun 1999-2000, petani tetap mengelola lahan tersebut meskipun diklaim oleh perusahaan dengan status HGB. Pada tahun 2020, ketegangan meningkat ketika PT Laju Perdana Indah, dengan bantuan preman dan aparat kepolisian, mencoba mengusir petani dari lahan mereka secara paksa.

Sebagai respons atas insiden ini, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk mengecam segala bentuk intimidasi dari PT Laju Perdana Indah dan aparat kepolisian. Mereka juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memberikan izin baru kepada perusahaan. “Kami meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera mengambil tindakan menghentikan intimidasi ini, yang telah mengancam rasa aman petani, terutama perempuan,” ungkap perwakilan petani dalam pernyataannya.

Gerakan ini menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka atas tanah garapan yang sudah menjadi bagian dari kehidupan petani Pundenrejo selama puluhan tahun. “Kami tidak akan mundur. Tanah ini adalah hak kami dan kami akan terus mempertahankannya,” pungkas perwakilan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo.