Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petani Pundenrejo
Petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) secara resmi mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 7,3 hektar yang sebelumnya diklaim oleh PT Laju Perdana Indah pada Sabtu, (28/9/2024)

Petani Pundenrejo Ambil Alih Lahan 7,3 Hektar yang Diklaim PT Laju Perdana Indah



Berita Baru, Pati – Pada Sabtu, (28/9/2024), petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) secara resmi mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 7,3 hektar yang sebelumnya diklaim oleh PT Laju Perdana Indah. Klaim atas Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah habis pada 27 September 2024. Sebagai bentuk simbolis, para petani melakukan aksi “nandur” atau penanaman ketela dan pohon pisang di atas lahan tersebut.

Aksi ini diikuti oleh 105 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut. “Penanaman ini adalah wujud dari keberlanjutan hidup kami, petani Pundenrejo. Lahan ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar GERMAPUN seperti dikutip dari siaran pers LBH Semarang pada Sabtu (29/9/2024).

Namun, aksi penanaman tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Sekitar 70 karyawan PT Laju Perdana Indah, bersama sejumlah orang tak dikenal, mendatangi lokasi dan mencoba menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, puluhan aparat kepolisian juga terlihat berada di lokasi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang merasa terintimidasi. Meskipun demikian, GERMAPUN tetap melanjutkan aksi penanaman di tengah tekanan.

“Kami dihadapkan pada intimidasi dari pihak perusahaan dan aparat. Namun, tanah ini kini sudah kembali menjadi tanah negara, dan kami hanya menuntut hak kami untuk mengelolanya,” tegas GERMAPUN, mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai negara harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat.

GERMAPUN juga menuntut agar PT Laju Perdana Indah segera angkat kaki dari lahan tersebut dan menolak adanya perpanjangan izin apapun. “Kami meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memberikan izin baru kepada PT Laju Perdana Indah. Ketika mereka menguasai lahan ini, mereka menelantarkannya dan melanggar izin prinsip, seperti yang tertuang dalam Surat No. MP.03.01/1598.2-33/VIII/2019 dari Kantah Kabupaten Pati,” tambah GERMAPUN.

Terkait hal ini, GERMAPUN mengeluarkan sejumlah tuntutan, termasuk kepada aparat kepolisian agar tidak melakukan tindakan intimidasi, dan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo. Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memantau dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan dan aparat.

Kehadiran GERMAPUN di lahan tersebut adalah bagian dari perjuangan panjang mereka untuk merebut kembali tanah yang menurut mereka telah disalahgunakan oleh perusahaan. “Ini adalah bukti bahwa petani Pundenrejo memiliki itikad baik untuk melanjutkan kehidupan dan menjaga tanah air dari eksploitasi korporasi yang tidak bertanggung jawab,” pungkas GERMAPUN.