Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perusahaan Pailit, PT MNA Diminta Prioritaskan Bayar Hak Pekerja
Merpati Airlines (Foto: istimewa)

Perusahaan Pailit, PT MNA Diminta Prioritaskan Bayar Hak Pekerja



Berita Baru, Jakarta –  PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.

Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot. Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya.

advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati, David Sitorus mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.

“Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati Gunawan menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.

“Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM,” tuturnya.

Gunawan mengatakan hal tersebut bukan sekedar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara.

“Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi 6 DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya,” pungkasnya.