Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pertamina Akan Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite

Pertamina Akan Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite



Berita Baru, JakartaPT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda 4. Pembatasan pembelian BBM tersebut hanya boleh 120 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemberlakuan ini merupakan uji coba sistem dalam upaya membangun infrastruktur digital di Pertamina.

Dia juga menjelaskan, aturan ini belum resmi, dan hanya sementara.

“Itu uji coba sistem, dan dimulai pada September 2022 ini,” kata Irto dikutip dari Kompas.com Senin (19/9/2022).

Irto mengatakan, untuk pembatasan pembelian BBM berdasarkan kriteria kendaraan, masih menunggu rampungnya revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” lanjut dia.

Adapun aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Adapun mekanisme dalam pembatasan uji coba pembatasan pembelian BBM berdasarkan volume ini, adalah pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan, bagi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.