Pertama di Indonesia, Bupati Kubu Raya Terapkan Transaksi Non Tunai di Desa
Beritabaru.co, Kubu Raya. – Satu lagi, inovasi kebijakan dilahirkan oleh Kepala Daerah. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengembangkan sistem pengelolaan keuangan desa secara non-tunai. Kebijakan tersebut dipayungi dengan Peraturan Bupati No. 27 tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Salah satu alasan mendasar dilahirkannya kebijakan tersebut adalah untuk memproteksi Kepala Desa dan seluruh penyelenggara pemerintahan desa dari jeratan kasus hukum yang mulai marak dalam empat tahun terakhir, setelah desa bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang cukup besar.
“Ini adalah terobosan kebijakan dalam rangka menghindarkan Kepala Desa dari kasus hukum akibat kesalahan dalam mengelola anggaran desa”. Tutur Bang Muda, panggilan akrab Bupati Kubu Raya tersebut.
Selain itu, lanjut Bang Muda, upaya tersebut juga untuk melindungi hak rakyat desa terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran desa. Menurutnya, dengan penerapan transaksi belanja desa non-tunai, maka seluruh pengeluaran akan tercatat secara lebih cepat dan rapi.
Adapun sistem yang dikembangkan untuk mendorong transaksi non-tunai tersebut adalah Cash Management System (CMS), yaitu hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, pada tanggal 3 Mei 2019 lalu telah dilakukan penandatangananan naskah Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Kalbar dengan 28 Kepala Desa untuk menggunakan CMS dalam mengelola keuangan desa.
Sampai saat ini, sebanyak 22 desa telah menggunakan sistem tersebut. Sebagaimana data yang disampaikan oleh Bank Kalbar, 22 desa tersebut yaitu Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas dan Desa Sungai Kakap.
Bang Muda menambahkan, bahwa penerapan sistem ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas pengelolaan keuangan desa, sehingga akan menjadi lebih transparan dan
bertanggungjawab (akuntabel).
Selama ini ia memperhatikan bahwa transaksi tunai antara pelaksana kegiatan desa dengan penyedia barang/jasa sangat rawan terjadi penyalahgunaan, karena salah satu faktornya adalah kelalaian orang atau human error.
“Strategi dan pola transaksi non-tunai akan menjadikan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel”. Lanjutnya penuh keyakinan.
Dalam jangka panjang, tutur Bang Muda, dengan meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan desa menjadi lebih profesional, maka upaya untuk mendorong terciptanya Desa Mandiri akan lebih mudah dicapai. [Priyo Atmojo]