Peroleh Kuota Ekspor Baru, AMNT Targetkan Peningkatan Produktivitas
Berita Baru, Jakarta – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapatkan Surat Perpanjangan Ekspor (SPE) baru untuk periode satu tahun ke depan. Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 31 Maret 2021.
Kemudian, Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan kuota ekspor konsentrat tembaga kepada AMNT sampai dengan tahun 2022 sebesar 579.444 Wet Metric Ton (WMT).
Kuota ini lebih tinggi dibandingkan kuota ekspor pada tahun 2020 sebesar 373.626 WMT, mengindikasikan target produktivitas perusahaan yang lebih baik pada tahun 2021.
Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau menyatakan kuota ekspor tersebut sesuai dengan pengajuan yang disampaikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) AMNT tahun 2021.
“Kami mengapresiasi Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan rekomendasi dan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan perpanjangan, sehingga kami dapat melakukan ekspor yang membawa kontribusi bagi ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Rekomendasi tersebut diperoleh AMNT lantaran telah mencapai kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) sesuai dengan rencana yang telah ditargetkan.
Rachmat mengatakan, target enam bulanan yang dicanangkan telah disesuaikan dengan kapasitas input untuk smelter sebesar 900.000 Tonnes Per Annum (TPA), dari sebelumnya 1.300.000 TPA.
Penyesuaian kapasitas input untuk smelter yang berlokasi di Otakeris, Kabupaten Sumbawa Barat ini dilakukan dengan pertimbangan rencana jangka panjang produksi perusahaan dan tantangan pembangunan akibat pandemi Covid-19.
“Kami akan terus berinovasi untuk menjadi lebih produktif dan efisien, karena produksi tembaga dari tambang Batu Hijau akan menjadi komoditas yang sangat penting perannya untuk mendukung teknologi energi bersih, seperti komponen baterai kendaraan listrik. Ini semua adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya,” ujar Rachmat.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2020, di mana pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal penyelesaian proyek smelter sampai dengan tahun 2023. Kebijakan ini dikeluarkan salah satunya untuk menjawab tantangan akibat Covid-19 bagi para pelaku usaha.