Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaminan Sosial
Foto: Ilustrasi Antara Foto/Aprillio Akbar

Permenaker 2 Tahun 2022, BPJS Watch: Sudah Benar



Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai secara Yuridis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) juncto PP no. 46 tahun 2015.

“Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN ke MK. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya kepada Beritabaru.co, Jumat (11/2).

Ia mengungkap bahwa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah memberikan manfaat bulan ini, khususnya bagi yang ter-PHK dapat mengakses bantuan tunai, dan ini bisa menjadi pengganti jaminan hari tua (JHT). 

Secara sosiologis, kata Timboel, banyak pemimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.

“Ini dilakukan dengan menulis surat ke menaker Pak Hanif, tapi pada saat itu Menaker belum mau merevisi permenaker 19 yang menurut saya bertentangan dgn pasal 35 UU SJSN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Timboel juga menjelaskan secara Filosofis. Menurutnya Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. 

“Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” terangnya.

Dalam keteranganya, Timboel juga menyampaikan sebenarnya JHT tidak kaku hanya bisa diambil di usia 56 tahun.

“Mengacu pada pasal 37 UU SJSN junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen,” tukas  Timboel.