Perludem Tentang Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Berita Baru, Jakarta – Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (Cakada). Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
“Karena yang dibatalkan MA itu kan peraturan KPU. Sementara peraturan KPU itu merujuk pada ketentuan UU Pilkada, apa yang diputus MA tidak sesuai dengan UU Pilkada,” ujar Fadli dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (20/6/2024).
Fadli menilai, putusan MA ini tidak ideal, tidak demokratis, dan tidak memberikan kepastian hukum, terutama karena saat ini tahapan pilkada sedang berlangsung dengan proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota yang sudah dimulai. “Sementara ada upaya dari segelintir orang memakai MA persoalan krusial ini. Ini tidak tepat,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya pengajuan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari solusi atas masalah ini. “Dengan uji materi ini, diharapkan ada titik terang mengenai persoalan ini,” kata Fadli.
Menurut Fadli, seseorang yang mendaftar menjadi gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan yang mendaftar menjadi bupati atau walikota harus berusia minimal 25 tahun. “Di luar itu tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pilkada. Permohonan ini dikabulkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.
Putusan MA tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon, yang merupakan tahap akhir dari proses pilkada. Sebelumnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa batas usia minimal dihitung sejak calon kepala daerah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU, atau pada tahap awal proses pilkada.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.