Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perludem Desak Pemerintah Segara Terbitkan PERPPU Penundaan Pilkada dan Implikasi Teknisnya
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (Foto: Kompas.com)

Perludem Desak Pemerintah Segara Terbitkan PERPPU Penundaan Pilkada dan Implikasi Teknisnya



Berita Baru, Jakarta – Merespon hasil rapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, yang digelar pada Senin, (30/3). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah segera terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Penundaan Pilkada dan menyiapkan implikasi teknisnya.

“Pemerintah perlu segera menindaklanjuti kesimpulan rapat di DPR ini dengan menerbitkan Perpu penundaan pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini melalui keterang tertulis, Selasa (31/3), di Jakarta.

Sebelumnya, Perludem mengapresiasi keputusan penundaan Pilkada 2020. Menurutnya DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu memenuhi dorongan dan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi.

“Energi seluruh elemen bangsa perlu difokuskan untuk bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19 agar segera bisa berakhir. Penundaan, jeda, atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral,” ungkapya.

Selanjutnya, ia menyampaikan PERPPU Penundaan Pilkada tersebut harus mempunyai muatan materi yang menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan Pilkada. Mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.

Perludem meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan PERPPU, agar materi muatan yang akan diatur PERPPU dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada paska penundaan.

“Pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik.” Tegasnya.

Lebih jauh, Perludem mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekwensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

“DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara,” ungkapnya.

“Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Perludem juga mendorong PERPPU itu mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada paska penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini demi proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu. Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya”, ujarnya.

Kemudian pihaknya mendorong agar proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini, tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Optimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat,” pungkasnya. (*)