Perkuat Pertahanan Negara, Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Maritim
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam melaksanakan Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Tahun 2022 sebagai upaya untuk menguatkan pertahanan negara, terutama di kawasan laut.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo RI, Ismail menyatakan pelaksanaan operasi itu merupakan implementasi kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Ismail usai Apel Bersama Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022 yang berlangsung dari KRI Banda Aceh-593, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/6).
“Tahun ini kita dapat melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional dan melaksanakan apel bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL, yang dalam tahun-tahun sebelumnya belum pernah terlaksana,” kata Ismail.
Kolaborasi itu diharapkan akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi.
“Sesuai dengan tema kita sebelumnya yakni “TRANSFORMASI”, tertib gunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi,” imbuhnya, menegaskan bahwa pelaksanaan tugas itu lebih diutamakan untuk pembinaan.
Untuk diketahui, mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 1 Juli 2022, Kominfo RI melaksanakan kegiatan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional.
Operasi penertiban berlangsung di 34 wilayah provinsi dengan pelaksana Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Dalam apel yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronik TNI AL Laksamana Pertama Joko Edi, Askomlek Kasal Avando Bastari, dan Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI, Sabirin Mochtar dan para pejabat Kominfo RI tersebut, Ismail berharap agar para petugas lapangan mengedepankan kesabaran dalam melaksanakan operasi penertiban serta menghindari perbuatan yang arogan dan perilaku yang tidak terpuji dalam melaksanakan tugas.
Ismail juga mendorong agar petugas lapangan secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Khususnya pihak TNI AL dan meningkatkan komunikasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasi penertiban serentak pada dinas maritim,” harapnya.
Sebelumnya, Kominfo dan TNI AL telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai Sinergitas Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Kegiatan Peperangan Elektronika pada tanggal 31 Mei 2022.
Pentingnya Pengendalian dan Pengawasan Frekuensi
Perjanjian itu merupakan komitmen Kominfo RI dan TNI AL dalam merespon banyaknya laporan pengaduan dari International Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmfull interference) pada frekuensi dinas penerbangan.
“Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ismail.
Ismail berharap kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim. “Sehingga berdampak pada turunnya jumlah laporan pengaduan spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan oleh masyarakat internasional,” harapnya.
Selain memprioritaskan pengendalian dan pengawasan, Ismail juga mendorong agar kerja sama kedua pihak berlanjut dalam pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran data dan informasi.
“Pelibatan personil dalam peningkatan SDM antara kedua belah pihak harus segera terwujud melalui kegiatan-kegiatan pelatihan monitoring bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL. Adanya pelatihan bersama tersebut diharapkan dapat saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengakui ada perbedaan dalam pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio baik Ditjen SDPPI dan TNI-AL. Namun, menurutnya hal itu akan memperkuat pola pengawasan di Indonesia.
“Ditjen SDPPI umumnya melakukan pengawasan secara administratif berupa izin (ISR) dan teknis sedangkan TNI AL tentunya digunakan untuk keperluan militer atau untuk kegiatan intelijen dan yang lain. Perbedaan inilah diharapkan menjadi titik temu untuk saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.
Pada gilirannya, dalam sambutan apel, Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronik TNI AL, Laksamana Pertama Joko Edi mengatakan PKS tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi yang lebih baik guna melindungi Indonesia dari berbagai ancaman, khususnya dalam hal ‘peperangan elektronika’ serta membantu TNI dalam mendapatkan data-data sebelum melakukan operasi di lapangan.
“Dengan adanya Balmon (Balai Monitoring. red) yang tersebar di seluruh provinsi, kami melihat jadi satu peluang, untuk memanfaatkan ini, satu demi kepentingan Kominfo, di sisi yang lain, untuk kepentingan pertahanan dalam bidang peperangan elektronika,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi target PKS tersebut adalah untuk melakukan proses pengawasan pengendalian spektrum frekuensi radio khususnya di perairan Indonesia di laut. “Kita dikomplain dari penerbangan Internasional, karena penerbangan yang melintas, khususnya di Hotspot (Jawa, Sulawesi). Ternyata interferensi sampai ke penerbangan internasional dan mendapat komplain berkali-kali. Meski sudah ditindaklanjuti, itu tetap berulang terus-menerus. Kalau tidak ada tindakan di lapangan, akan terjadi distract,” imbuhnya.