Perkuat Kerja Sama Antikorupsi, KPK Teken MoU dengan ICAC Hong Kong
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia bersama Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penandatanganan ini berlangsung di kantor ICAC Hong Kong dan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. “ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari ICAC, terutama dalam hal penanganan kasus dan peningkatan kapasitas petugas KPK,” kata Tanak.
Selain itu, Tanak juga mengapresiasi kerja sama yang telah berjalan, termasuk dalam wawancara saksi warga negara Indonesia terkait dugaan pemalsuan dokumen tunjangan perumahan di Hong Kong. “Wawancara tersebut berlangsung baik, dan kami senang bisa membantu rekan-rekan ICAC,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara kedua lembaga. Menurut Tanak, KPK berharap terus mendapatkan pembelajaran dari ICAC, terutama dalam pelatihan penyidik dan investigasi yang lebih efektif.
“Kami optimis MoU ini akan semakin mempererat hubungan KPK dan ICAC di masa mendatang. Kami juga siap mendukung ICAC dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tanak lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Tanak juga mengucapkan selamat atas pendirian Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong dan berharap KPK bisa memanfaatkan pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum antikorupsi bagi penyidik di Indonesia.
Kerja sama ini mencakup pelatihan bersama, seminar, lokakarya, serta kegiatan berbagi pengetahuan lainnya, dengan tujuan meningkatkan kapasitas kedua lembaga dalam memerangi korupsi secara lebih efektif.
“Kami yakin MoU ini menjadi fondasi yang kuat untuk kolaborasi di masa depan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih berintegritas, tidak hanya di negara kita, tetapi juga dalam upaya global melawan korupsi,” jelas Tanak.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK, termasuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, dan Kepala Bagian Kerja Sama Internasional KPK, Budi Santoso, beserta staf pendukung ICAC Hong Kong. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Anti-Corruption Commission (ACC) Maladewa.
Menutup pertemuan, Tanak kembali menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi. “Upaya kolektif kita bersama akan menghasilkan masa depan yang lebih transparan, adil, dan sejahtera bagi semua,” pungkasnya.