Perkantoran di Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi mulai hari ini mengingat Ibukota menerapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers terkait perpanjangan penerapan PSBB di wilayah Jakarta, Kamis (4/6) lalu.
“Perkantoran, rumah makan, industri ritel yang sifatnya berdiri sendiri bisa dimulai hari Senin, 8 Juni,” ujar Anies dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kendati demikian, Anies tetap mengingatkan bahwa wajib melaksanakan aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan bahwa kapasitas dalam sebuah kantor hanya sebanyak 50 persen.
Selain itu, perusahaan harus melakukan pengaturan hari kerja hingga jam kerja dan sistem kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya.
Anies menegaskan tidak akan segan menutup perkantoran jika saat beroperasi melebihi 50 persen dari kapasitas.
Menurutnya pemprov terlebih dahulu akan memberikan teguran terlebih dahulu jika ditemukan pelanggaran. Nantinya, jika dua kali teguran tak dihiraukan, maka akan dilakukan penutupan.
“Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang seharusnya kapasitasnya maksimal 50 persen, bila melanggar ingatkan dua kali, bila sudah dua kali melanggar akan ditutup,” tegasnya.
Pergub tersebut juga mengatur terkait sanksi berupa denda administratif sebesar Rp25 juta. Pemberian sanksi tersebut, dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Sebelumnya, penerapan PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta diketahui telah berakhir pada 4 Juni. Kemudian pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB dan menjadikan Juni sebagai masa transisi.
“Pesan saya untuk semua, usahakan untuk tetap berada di rumah. Bila memang harus pergi, maka hanya yang sehat yang bepergian. Bila terasa tidak sehat, jangan keluar rumah,” ucapnya.
“Dan bila terpaksa harus keluar rumah, maka selalu gunakan masker dimanapun, kapanpun, lalu pastikan jaga jarak aman dan selalu jauhi kerumunan,” imbuhnya.