Periksa Yustisial Elly, KY Dalami Pola Korupsi di MA
Berita Baru, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap, Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Elly diperiksa oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KY, Binziad Kadafi; Wakil Ketua KY, Taufiq HZ; dan didampingi Juru Bicara KY, Miko Ginting.
Binzaid Kadafi menjelaskan, pemeriksaan etik dilakukan untuk menelusuri dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi di MA. Kasus ini juga turut menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara,” kata Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kadafi mengungkapkan, selama pemeriksaan KY juga mendalami proses penanganan perkara di MA yang rentan disalahgunakan. Menurut Kadafi, pemeriksaan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk Elly Tri Pangestu.
“Kemudian kita juga sempat bahas soal tugas, lalu kriteria prosedur secara normatif. Disamping juga praktek penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ucap Kadafi.
Selain Elly, KY juga akan melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya.
“Kami juga akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru karena teman-teman tahu kalau di KPK perkembangannya dari waktu ke waktu ada tersangka baru yang ditetapkan,” papar Kadafi.
Sebelumnya, KY juga pernah memeriksa etik terhadap Elly pada Senin (10/12) lalu. Elly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkait pengurusan perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Seluruhnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza, serta Eddy Wibowo.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.