Perda Toleransi Disahkan, Kesbangpol dan DPRD Gresik Sosialisasi Hingga Tingkat Kelurahan
Berita Baru, Gresik – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Gresik telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Perda tersebut merupakan pedoman dalam mengawasi, mencegah serta menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Menindaklanjuti hal itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diantaranya, sosialisasi terhadap aparat kelurahan dan tokoh masyarakat se-kota Gresik di balai kecamatan kota Gresik, Rabu (16/6).
Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, Darman mengatakan Kebebasan sering disalah artikan sebagai kebebasan tanpa batas, dengan tidak memperhatikan ideologi orang lain hingga mengganggu keharmonisan seperti menyebarkan paham radikal hingga mengikis Toleransi.
“Kebebasan bukan tanpa batas. Namun kebebasan sejati adalah kebebasan yang selalu menjunjung perbedaan, sehingga mampu bermuara pada keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Dikatakannya, Perda ini bertujuan memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram, damai dan sejahtera, serta mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
Hadir sejumlah nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholihuddin dan Busthomi Hazin serta Kepala Balai Diklat Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali dr. Muchammad Toha.
Dalam paparannya, Sholihuddin menjelaskan Perda Nomor 16 tahun 2021 ini merupakan Perda inisiatif DPRD Gresik yang dapat mendorong masyarakat untuk memperbaharui spritualitas keagamaan yang diselaraskan dengan komitmen kebangsaan dan ruhul insaniyah atau semangat kemanusian.
“Kita selalu dituntut untuk memperbaharui spiritualitas keagamaan kita. Pada saat yang sama juga memperbaharui komitmen kebangsaan kita. Masyarakat kita majemuk perlu semangat kebhinnekaan. Karena keanekaragaman merupakan anugerah,” paparnya.
Dijelaskannya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana Perda ini. “Mohon sabar, menunggu terbitnya Perbup yang akan mengatur teknik penyelenggaraanya,” jelasnya.
Sementara, Muchammad Toha selaku nara sumber mengungkapkan, sejarah toleransi di kabupaten Gresik telah terbangun cukup lama. Terbukti, dengan kehadiran industri besar yang menyedot banyak pekerja dari berbagai daerah, tidak mengusik keharmonisan masyarakat Gresik.
Toha yang merupakan putra daerah asli Gresik itu membeberkan sejumlah bukti diantaranya adanya sejumlah tokoh seperti Sunan Giri, Sindojoyo dan Maulana Malik Ibrahim yang berasal dari luar daerah namun bisa menjadi tokoh dihormati di Gresik. Selain itu, banyak sekali pendatang dari berbagai etnis dan suku ke Gresik untuk bekerja, namun mereka semua mampu berbaur dan membentuk kehidupan yang harmonis di Gresik.
“Masyarakat Gresik tidak pernah terusik dengan perbedaan etnis, suku dan agama. Kita telah terlatih sekian lama untuk menghormati perbedaan,” ungkapnya.
Toha khawatir sikap intoleransi bukan muncul dari unsur agama dan suku yang berbeda. Namun justru muncul dari kalangan pemeluk agama islam sendiri yang selama ini kerap menyebarkan paham radikal, sehingga menganggap orang yang berbeda dengan kelompoknya sebagai sesat.
Di penghujung kegiatan, anggota komisi 1 DPRD Gresik Butomi Hazin mengatakan masyarakat diberikan ruang dalam perda untuk berperan aktif mewujudkan toleransi. Karena tidak mungkin mewujudkan toleransi tanpa keterlibatan masyarakat.