Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangani COVID-19
(Foto: DJPK)

Percepat Realokasi APBD untuk Tangani COVID-19, Menkeu dan Mendagri Terbitkan SKB



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditanda tangani pada tanggal 20 Maret 2020.

Inpres tersebut kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19. Selain itu juga disusul dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Setelah itu juga dikeluarkan Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang salah satu klausul pentingnya adalah batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD paling lama 7 hari.

Sampai lebih dari dua pekan setelah Inpres diterbitkan, proses realokasi anggaran di tingkat daerah belum banyak direalisasikan dengan berbagai hambatan.

Oleh karena itu, dalam upaya kesiapsiagaan daerah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

“Dalam SKB tersebut diatur perpanjangan waktu realokasi dari awalnya 7 hari menjadi dua minggu, yaki menjadi paling lambat 23 April 2020. Jika daerah tidak menyerahkan anggaran tepat waktu, akan ada sanksi yang diterapkan yakni penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)”. Jelas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam keterangan di akun Instagram @DitjenPK pada Senin (13/4).

Di dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa jika sampai akhir tahun anggaran 2020 pemda yang ditunda DAU dan DBH-nya tetap tidak menyerahkan laporan realokasi, DAU dan DBH-nya tidak akan disalurkan.

Adanya SKB ini diharapkan dapat lebih mempercepat realokasi anggaran di daerah. Adapun pos anggaran lain yang dirasionalisasi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

“Hal ini diharapkan dapat menggenjot alokasi anggaran penanganan Covid-19”. Terang DJPK.

https://www.instagram.com/p/B-7Cirgg-_7/?utm_source=ig_web_button_share_sheet