Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025

Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada tanggal 16 Juni 2023.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi mewajibkan perbankan untuk membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 1 Januari 2025.

Premi PRP merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh bank sebagai bagian dari premi penjaminan. Besar premi PRP ini akan menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan oleh LPS kepada bank untuk membiayai program restrukturisasi perbankan.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, Jokowi menetapkan bahwa setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib membayar premi PRP. Pasal 5 juga menetapkan target penghimpunan premi PRP sebesar dua persen dari produk domestik bruto (PDB) berdasarkan harga berlaku.

Pembayaran premi PRP akan dilakukan dua kali dalam setahun oleh bank kepada LPS. Pembayaran pertama akan dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni, sementara pembayaran kedua akan dilakukan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember. Pembayaran pertama premi PRP akan dimulai pada tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi juga mengatur bahwa besaran premi PRP akan berbeda-beda untuk setiap bank. Besar premi ini akan dihitung secara individual dan wajib dibayarkan oleh masing-masing bank dengan persentase tertentu yang dihitung berdasarkan kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank, kemudian dikalikan dengan total aset bank.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memperkuat sistem perbankan dan menjaga stabilitas keuangan negara. Pembayaran premi PRP diharapkan dapat mendukung program restrukturisasi perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.