Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Per 27 Juli 2021, Jumlah Limbah Medis B3 Capai 18.460 Ton

Per 27 Juli 2021, Jumlah Limbah Medis B3 Capai 18.460 Ton



Berita Baru, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LJK) Siti Nurbaya menyatakan, bahwa berdasarkan data KLHK limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) per 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton

Hal itu disampaikan Siti dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah menteri, Rabu, 28 Juli 2021.

“Menurut data yang masuk kepada pemerintah pusat dan direcord oleh Kementerian LHK bahwa limbah medis sampai dengan tanggal 27 Juli itu berjumlah 18.460 ton,” kata Siti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Jumlah limbah medis B3 terus meningkat selama pandemi Covid-19. Adapun, limbah medis B3 itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, wisma, tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi maupun vaksinasi.

Siti menjelaskan, yang disebut dengan limbah medis B3 itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin atau wadah vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol swab.

“Arahan bapak presiden terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis. Betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga atau paralel, juga sampai kepada tempat penanganannya,” ujar Siti.

Siti mengungkapkan, bahwa data jumlah limbah medis B3 yang berasal dari daerah dan provinsi, yang mencapai 18.460 ton tersebut belum lengkap. Kendati demikian, pihaknya akan terus berusaha untuk melengkapinya

Berdasarkan data asosiasi rumah sakit, penambahan limbah medis B3 mencapai 383 ton per hari. Menurut Siti, untuk kapasitas pengolah limbah medis B3 yang angkanya mencapai 493 ton per hari dirasa cukup, tetapi persoalannya bahwa ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. 

“Jadi arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” pungkas Siti.