Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OTT Probolinggo
Ilustrasi foto: Istimewa

Penyuap Bupati Cirebon 2014-2019 Ditahan KPK



Berita Baru, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada Senin (21/12) kemarin.

Sutikno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 mengenai izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

“Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip melalui laman resmi KPK, Selasa (21/12).

Ghufron menerangkan bahwa Sutikno akan menjalani isolasi mandiri selama kurang lebih 14 hari. Hal itu dilakukan demi mengiktui protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” lanjut Ghufron.

Sebagaimana informasi yang beredar, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Hyundai Engineering Herry Jung.

Penetapan tersebut adalah pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sutikno dan Herry diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, mengenai perizinan di Kabupaten Cirebon.

Sutikno diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan cara setor tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018 lalu.

Sementara Herry sendiri, diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya mengenai perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Dalam proses itu, janji awalnya yakni Rp10 miliar.