Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyiksaan dan Pembunuhan PRT, Majikan di Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara
(Foto: Getty Images)

Penyiksaan dan Pembunuhan PRT, Majikan di Singapura Dihukum 30 Tahun Penjara



Berita Baru, Internasional – Seorang wanita Singapura dinyatakan bersalah karena menyiksa dan membunuh pekerja rumah tangganya dari Myanmar. Ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Piang Ngaih Don, seperti dilansir dari BBC, dilaporkan memiliki berat badan hanya 24kg (53lb) saat meninggal, dengan bekas luka-lukanya pada tahun 2016.

Jaksa menyebut tindakan Gaiyathiri Murugayan, istri seorang polisi “jahat dan sama sekali tidak manusiawi”.

Ini adalah salah satu dari serangkaian kasus pelecehan pembantu rumah tangga di negara-kota kaya dalam beberapa tahun terakhir.

Ms Murugayan (400, mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan termasuk pembunuhan bersalah terhadap Piang.

Hakim mengatakan penuntut telah menggambarkan perilaku “mengejutkan,” tentang bagaimana Ping yang berusia 24 tahun itu disiksa, dipermalukan, kelaparan, dan akhirnya dibunuh.

Dia mengatakan kasus itu adalah “salah satu kasus pembunuhan yang bersalah” di negara-kota dan kata-kata itu tidak dapat secara akurat menggambarkan tingkat pelecehan yang harus dialami wanita muda itu di bulan sebelum kematiannya.

Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa Murugayan mulai melecehkan wanita muda itu sejak Oktober 2015, tak lama setelah Piang tiba di Singapura untuk bekerja, yang juga kali pertamanya di luar negeri.

Rekaman CCTV dari kamera di rumah menunjukkan pelecehan yang dideritanya dalam sebulan terakhir hidupnya, sering diserang beberapa kali sehari.

Murugayan juga dilaporkan membakarnya dengan setrika pakaian yang dipanaskan dan “melemparnya seperti boneka kain”.

Pengadilan mendengar bahwa makanan Piang sering terdiri dari irisan roti yang direndam dalam air, makanan dingin dari lemari es, atau nasi. Dia kehilangan 15kg – sekitar 38% dari berat tubuhnya – dalam 14 bulan.

Pembantu berusia 24 tahun itu meninggal pada Juli 2016 setelah dia berulang kali diserang selama beberapa jam oleh Murugayan dan ibunya.

Sebuah laporan otopsi kemudian menemukan bahwa Piang meninggal karena kekurangan oksigen ke otaknya setelah berulang kali tersedak.

Pengacara Ms Murugayan telah meminta keringanan delapan atau sembilan tahun hukuman, dengan alasan bahwa terdakwa menderita depresi dan gangguan kepribadian obsesif kompulsif.

Suaminya – yang telah diskors dari pekerjaannya sebagai polisi – dan ibunya menghadapi beberapa dakwaan terkait kasus tersebut.

Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 pekerja rumah tangga asing, biasanya dari negara-negara seperti Indonesia, Myanmar atau Filipina.

Kasus penyalahgunaan tidak jarang terjadi. Pada tahun 2017, sepasang suami istri dipenjara karena membuat pekerja rumah tangga mereka dari Filipina kelaparan. Pada 2019, pasangan lain dipenjara karena melecehkan seorang pekerja dari Myanmar.