Penyidik Mulai Usut Kasus Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 189 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers hari Rabu (1/10/2023), mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus tindak pidana yang melibatkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun. Menurut Mahfud, penyidik dari Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, “Setelah dilakukan penelusuran oleh Satgas TPPU, Bea-Cukai, Dirjen Pajak, dan KPK, ditemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.”
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan transaksi emas yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 dan melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penyelidikan mereka, tim penyidik menemukan bukti dugaan pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan PPh sesuai dengan pasal 22.
Mahfud menjelaskan, “Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB. SB ini adalah inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”
Penyidik juga memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT ATM ke grup milik SB, yaitu PT LM, pada tahun 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok dari PT LM untuk melakukan ekspor barang yang tidak sah.
“Saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” kata Mahfud.
Dalam rekomentasinya sebelumnya, Mahfud menyarankan agar kasus ini, yang terkait dengan dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun terkait emas batangan ilegal, diusut oleh Bareskrim Polri. Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun juga terus diusut.