Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyelidikan Kasus Korupsi Pelindo II Dihentikan, Kejagung Sebut Sulit Temukan Kerugian Negara
(Foto: Istimewa)

Penyelidikan Kasus Korupsi Pelindo II Dihentikan, Kejagung Sebut Sulit Temukan Kerugian Negara



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021 lalu.

“Iya sudah (dihentikan). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” kata Supardi dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Dalam perkara ini, Supardi mengatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama itu masih berupa potensi (potential loss). Sehingga, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut lebih lanjut lagi dengan dugaan korupsi.

Penyidik, kata dia, juga telah merujuk pada hasil perhitungan dan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur [pidana], kalau diteruskan sebuah ketidakpastian nanti,” ucap dia.

Selama penyidikan, Supardi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap setiap transaksi-transaksi yang terkait proses perpanjangan kerja sama.

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memungkinkan transaksi uang mencurigakan dalam perkara tersebut berkaitan pada faktor evaluasi bisnis.

“Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis tidak stuck kan,” jelasnya.

Supardi mengatakan penyidik akan mendalami perkara tersebut kembali apabila nantinya ditemukan bukti-bukti pendukung baru terkait kasus itu.

Sebagai informasi, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus Pelindo II ini hingga akhirnya disetop. Penyidikan ini dimulai sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020.

Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Semula, penyidik menduga ada pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan sewa dermaga tersebut.

Kejaksaan juga sempat memeriksa eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino beberapa kali tahun lalu. Namun, hingga di-SP3 kasus ini belum ada tersangka.