Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyekatan PPKM Darurat di Gresik, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Penyekatan PPKM Darurat di Gresik, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik



Berita Baru, Gresik – Ratusan pengendara yang melintas di depan pusat perbelanjaan Icon Mall Kebomas Gresik terpaksa harus putar balik setelah terjaring operasi yustisi petugas gabungan dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat. Mereka adalah para pengendara yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian.

Di titik penyekatan dr. Wahidin Sudirohusodo, para pengendara luar daerah atau selain pelat W harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu persatu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat memimpin operasi mengatakan, operasi digelar di setiap momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.

Tak hanya itu, puluhan pelanggar yang terjaring dalam Ops Yustisi juga langsung menjalani sidang di tempat, mereka dijatuhi sanksi denda dua ratus ribu rupiah atau hukuman kurungan tiga hari.

Alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13 tahun 2021.