Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Majelis Hakim: Penyebab Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata Tertiup Angin Sehingga Mengarah ke Suporter
Majelis Hakim: Penyebab Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata Tertiup Angin Sehingga Mengarah ke Suporter

Majelis Hakim: Penyebab Tragedi Kanjuruhan Karena Gas Air Mata Tertiup Angin Sehingga Mengarah ke Suporter



Berita Baru, Sepakbola – Dua tersangka penyebab Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan untuk vonis itu, hakim menilai setelah asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas sehingga menjadi penyebab dari Tragedi Kanjuruhan.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,” ucap hakim.

Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.