Penuhi Tuntutan Aliansi Gaprak, Pemkab Gresik Sepakat Utamakan Pekerja Lokal
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya menyepakati tuntutan yang dibawa massa aksi aliansi Gerakan Pribumi Bergerak (Gaprak). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta pimpinan masing-masing organisasi dalam aliansi.
Penandatanganan surat kesepakatan yang berlangsung di ruang putri cempo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik itu juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Budi Raharjo dan segenap jajaran. Poin penting yang tertuang dalam surat kesepakatan tersebut adalah menyepakati agar perusahaan-perusahaan di Kota Pudak lebih mengutamakan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja.
Sebelumnya, ratusan massa aksi dari Aliansi Gaprak menggelar unjuk rasa di kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar Gresik. Mereka menuntut perusahaan di Kota Pudak khususnya Smelter PT Freeport Indonesia mempekerjakan warga lokal Gresik, para pengunjuk rasa juga melakukan aksi di kantor Pemkab Gresik.
“Hasilnya Bupati memperhatikan aspirasi warga masyarakat untuk menurunkan pengangguran dan mendorong perusahaan – perusahaan di Gresik memaksimalkan tenaga kerja lokal, termasuk penyedia jasa outsourcing agar memaksimalkan potensi dengan menggandeng SMK-SMK, untuk tenaga kerja yang terlatih dan siap kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Budi Raharjo.
Budi menjelaskan, pihaknya terus melakukan perubahan salah satunya yaitu dengan sistem online bagi pencari kerja. Tujuannya agar pencari kerja tidak harus ke Disnaker Gresik, namun bisa langsung melalui Website.
Selain itu, Disnaker Gresik juga telah melakukan perbaikan dan optimalisasi pemanfaatan data base pencari kerja. Bagi kebutuhan lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja melalui optimalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) AK/1 secara elektronik berbasis open acces one portal gresikpedia.
“Iya untuk pencari kerja tidak ke Disnaker Gresik lagi tapi tinggal masuk ke gresikpedia untuk mendaftar lowongan kerja dan kartu kuning AK/1 secara elektronik,” tandas Budi.
Bahkan, Budi menerangkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan pada akhir bulan November sampai saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Gresik untuk data keamanan dan informasi. Kemudian sudah melakukan edukasi dan sosialisasi ke tiap-tiap perusahaan di Gresik, pemerintah desa, SMK dan kecamatan.
“Jadi untuk pencari kerja cukup masuk ke website tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan di mulai pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya.
Dikatakan, jika nantinya bagi warga lokal pelamar kerja tidak diterima di perusahaan, maka akan dilakukan evaluasi dengan cara mencari tahu penyebab tidak diterimanya di perusahaan tersebut. Salah satunya dengan data yang dikirim oleh pelamar kerja.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pada pencari kerja yang tidak diterima perusahaan dengan cara untuk kelulusan atau akan dikasih pelatihan,” terang Budi.
Berdasarkan data statistik yang berhasil dihimpun, angka pengangguran saat ini masih di kisaran 56 ribuan, kemudian pencari kerja yang terdaftar di Disnaker Gresik jumlahnya jauh dari kata signifikan. Untuk jumlah pencari kerja sampai 8 Desember 2021 sebanyak 654 orang. “Untuk saat ini jumlah pencari kerja di Gresik sebanyak 654 orang,” tutupnya.