Pentingnya Legalitas Ormas Biar Tidak Ada Lagi Ormas Anti Pancasila
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Kajian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LKPM) ‘Rumah Kebangsaan’ menggelar kegiatan Kongkow Kebangsaan bertajuk ‘Urgensi Legalitas Ormas untuk Keutuhan NKRI’ di Cafe Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Dari keterangan Nurfauzy, Kegiatan merupakan respon atas berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia terutama informasi yang menyebut ada Ormas di Indonesia yang dinilai tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan ideologinya.
“Ini adalah respon atas berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia terutama informasi yang menyebut ada Ormas di Indonesia yang dinilai tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan ideologinya” ujar perempuan yang juga aktif di Organisasi Kemahasiswaan.
Sebagai narasumebr pada diskusi tersebut yaitu Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta Dianta Sebayang, Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), Daniel Zuchron, dan Redaktur NU Online, Ahmad Rozali.
Dosen di UNJ yang juga pengamat politik, Dianta Sebayang, menuturkan jika yang dibicarakan penting atau tidak legalitas Ormas di Indonesia, tentu penting. Dengan begitu maka Ormas tersebut secara hukum diakui eksistensinya oleh negara.
Yang jauh lebih harus diperhatikan adalah bagaimana NKRI masih tetap utuh ketika berbagai Ormas hidup dan berkembang di Indonesia. Ormas harus sepakat dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
“Ormas yang dilegalkan di Indonesia mampu menjaga keutuhan NKRI, harus sesuai dengan Pancasila, kita ini negara hukum bukan negara agama.” Tutur pria yang akrab disama Bang Dianta.
Dia juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara non agama yang mengakui adanya Tuhan, ini tercermin dalam sila pertama Pancasila.
“Satu-satunya negara yang mengakui adanya Tuhan adalah Indonesia karena berdasarkan pancasila., pada sila pertama ketuhan yang maha esa, itu maksudnya kita diindikasikan bahwa warga negara dapat menjalanjakan keyakinan masing-masing,” ujarnya pria yang pernah jadi komisioner Bawaslu.
Selain itu Ormas harus adil dan beradab bedasarkan sila kedua. Jika tidak adil dan menunjukan adab maka Ormas tersebut sudah harrus di evaluasi karena tidak sesuai.
“Sekarang ada Ormas suka sweeping, itu beradab atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU, Daniel Zuchron menjelaskan, perbedaan pandangan antar Ormas tentu diperbolehkan. Namun, pemerintah harus bersikap ketika ada Ormas yang mengancam perpecahan dan kerukunan sesama anak bangsa.
“Berbeda pandangan itu rahmat, tidak apa-apa, namun pemerintah juga harus tegas jika ada ormas yang kerap membuat perpecahan dan merusak kerukunan sesama anak bangsa” tutur pria yang juga mengabdi sebagai Dosen di UNU Indonesia.
Narasumber terakhir, Ahmad Rozali mengingatkan generasi muda bahwa Era digital adalah era dimana pusat informasi dan akses sudah base on electronic. Kebanyakan Ormas sudah mensosialisasikan agenda dan kegiatannya via medsos dan website.
Menurut dia, ada beberapa karakter Website Islam, yaitu website website yang terafiliasi organisasi, website yang tidak terafiliasi oleh organisasi, dan website yang terafiliasi kontemporer
“Website Islam ada 3 yaitu website yang terafiliasi organisasi, website yang tidak terafiliasi oleh organisasi, dan website yang terafiliasi kontemporer. Maka kita harus cerdas dalam membaca isi dari website-website yang ada” ujar pria yang juga pernah menjadi aktivis PMII Jogja.
Dia juga memaparkan bahwa Fundamentalisme, ektrimisme dan propaganda anti Pancasila tumbuh secara perlahan terutama dalam dunia maya. Ketika dunia maya semakin liar dan berita hoax tidak dapat dicegah maka akan berdampak pada turunnya nilai-nilai Pancasilais.
“Fundamentalisme, ektrimisme dan propaganda anti Pancasila tumbuh secara perlahan terutama dalam dunia maya. Ketika dunia maya semakin liar dan berita hoax tidak dapat dicegah maka akan berdampak pada turunnya nilai-nilai Pancasilais ”. imbuhnya.