Penolakan RUU Kesehatan Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes
Berita Baru, Jakarta – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw dinilai dapat menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, berpendapat bahwa organisasi profesi seharusnya telah mengambil inisiatif untuk mengubah pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan oleh para dokter dan tenaga kesehatan.
“Kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah,” kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Minggu (14/5/2023).
Syahril menjelaskan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR malah memfasilitasi peningkatan perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi nakes seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan. DPR telah memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada dengan tujuan membuat pasal-pasal terkait perlindungan hukum menjadi lebih baik. Pemerintah juga mendukung upaya ini.
Penolakan terhadap RUU Kesehatan akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum seperti sebelumnya, yang terbukti menimbulkan banyak masalah hukum bagi dokter dan nakes di Indonesia. Salah satu masalah yang dikemukakan oleh organisasi profesi adalah situasi di mana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata, meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran yang berlaku saat ini.
Syahril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang menjadi perhatian tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk diperbaiki. Selain itu, terdapat usulan baru dalam RUU Kesehatan yang melampaui pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini. Salah satu usulan tersebut adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menghadapi perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan sosial budaya.
RUU Kesehatan juga memuat perlindungan bagi peserta didik dalam hal kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta menjamin hak mereka dalam mengakses bantuan hukum saat terjadi sengketa medis selama proses pendidikan. Pasal-pasal ini mengindikasikan adanya upaya dalam RUU Kesehatan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nakes dan peserta didik di bidang kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan tetap menjadi sorotan penting, dan diharapkan bahwa kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan organisasi profesi akan menghasilkan regulasi yang memperbaiki perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.