Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan, ICW Khawatirkan Konflik Kepentingan
ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tuntutan sikap di Kantor LBH Jakarta, Minggu (21/5/2023). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah)

Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan, ICW Khawatirkan Konflik Kepentingan



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya penjabat kepala daerah yang melakukan rangkap jabatan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi penjabat kepala daerah.

“Lebih dari 100 daerah, hampir semua kepala daerah melakukan rangkap jabatan,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, dalam diskusi yang bertajuk “Menjelang Putusan PTUN Jakarta: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi” di Kantor LBH Jakarta, pada hari Minggu (21/5/2023).

Diskusi tersebut diadakan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penunjukan penjabat kepala daerah yang akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Mei 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, seperti Perludem, terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam gugatannya, mereka menganggap bahwa Jokowi dan Tito telah melanggar peraturan karena tidak segera mengeluarkan peraturan pelaksana terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Selain itu, para penggugat juga berpendapat bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah berpotensi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan sebagai hasil keputusan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. Namun, ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum bulan November, sehingga perlu diisi oleh penjabat. Pada periode 2022-2023, terdapat 271 penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut.

Kurnia menjelaskan bahwa banyak penjabat kepala daerah yang ditunjuk memiliki rangkap jabatan. Hal ini berarti penjabat tersebut tidak hanya menjabat sebagai kepala daerah, tetapi juga memegang posisi penting di lembaga lain.

Menurut catatan ICW, ada penjabat kepala daerah yang juga menjabat sebagai direktur jenderal di salah satu kementerian. Selain itu, terdapat penjabat lainnya yang menduduki posisi penting di kementerian lainnya. ICW khawatir bahwa praktik rangkap jabatan ini dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Rangkap jabatan selalu disebut sebagai salah satu bentuk konflik kepentingan berdasarkan berbagai literatur,” ungkapnya