Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peniadaan Haji 2020, BPKH Klarifikasi Soal Dana Sebesar 600 Juta Dolar AS

Peniadaan Haji 2020, BPKH Klarifikasi Soal Dana Sebesar 600 Juta Dolar AS



Berita Baru, Jakarta – Mengenai pembatalan haji 2020, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan klarifikasi perihal dana haji sebanyak 600 juta Dolar AS. Berdasarkan keterangan tertulis BPKH yang terbit Selasa (2/5), isu yang viral di media sosial yang menyebut penggunaan dana haji untuk membantu memperkuat rupiah tersebut tidaklah benar.

Pernyataan tentang keputusan pembatalan haji 2020 disebabkan oleh penggunaan dana sebanyak 600 juta Dolar AS untuk memperkuat rupiah mulai dibahas warganet karena adanya pernyataan yang muncul pada Selasa (26/5). Saat itu, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI dalam acara internal Halal Bihalal Indonesia.

Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” isi pernyataan tertulis tersebut.

Isi dari pernyataan BPKH terkait dengan penggunaan dana haji sebanyak 600 juta Dolar AS. Dalam acara tersebut, Abimanyu sebenarnya melaporkan update terbaru terkait Dana Haji. Termasuk dalam hal Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing, pengelolaan Valuta Asing, rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah, serta kerjasama BI-BPKH terkait kantor di Bidakara.

Dalam pernyataan itu, Anggito nggak memberikan pernyataan resmi apapun terkait Pembatalan Haji 2020 dan dana haji sebesar 600 juta Dolar AS. Dia hanya menyebut dana itu tersimpan di rekening BPKH. Jika nggak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut akan dikonversi ke mata uang Rupiah di bawah pengelolaan BPKH.

Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” tulis pernyataan itu.

Di lain kesempatan, Anggito memastikan bahwa seluruh dana haji sebesar Rp 135 triliun per Mei 2020 masih dikelola sesuai instrumen syariah secara profesional dan aman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (2/6), Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci pun dipastikan nggak akan dilakukan tahun ini karena pemerintah nggak lagi punya pilihan.

“Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaat,” kata Fachrul.