Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Akan Dilakukan Besok
- 13/11/2023
- Subscribe
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (14/11/1012) besok.
Pengundian ini akan menentukan urutan pemenangan yang akan diikuti oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik, menyampaikan, “Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai.”
Setelah mendapatkan nomor urut, para capres-cawapres akan memasuki masa kampanye selama 75 hari, dimulai pada 28 November mendatang hingga 10 Februari 2024. Idham menegaskan bahwa masa kampanye ini sejalan dengan waktu kampanye calon legislatif.
“Yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” jelas Idham.
Idham menambahkan bahwa ketiga pasangan capres-cawapres, yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran, telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kesehatan.
Sebagai informasi, Idham menyatakan, “KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024.”
Selain itu, “pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.
Terakhir, “pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tandasnya.
Tags: Capres Cawapres Kampanye Pemilu Pengundian Nomor Urut Persyaratan Administratif