Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ASN Sumbawa
Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin (Foto: Istimewa).

Penghasilan ASN Sumbawa Barat Naik 200 Persen



Berita Baru, KSB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menyambut gembira kebijakan Pemda KSB yang telah menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhitung pada Januari 2020.

Kegembiraan para ASN tersebut terlihat ketika Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. W Musyafirin mengumumkan kenaikan tambahan penghasilan bagi ASN sebesar 100 persen hingga 200 persen tergantung dari bebaan kerja dan prestasi kerja, pada apel syukur, di Taliwang, Kamis (20/3).

Bupati Sumbawa Barat, dalam sambutannya, mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemda KSB menaikkan penghasilan PNS dan uang transport bagi PTT adalah sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama ini.

“Dengan berbagai pertimbangan kita sudah mendapatkan formulasi terbaik bagi penambahan penghasilan PNS dan PTT yang kita hitung berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja”. Tutur Bupati.

Secara rinci Bupati mengungkapkan, tambahan penghasilan pejabat eselon 2/b atau setara Kepala Dinas, Asisten dan Kepala Badan berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Sementara eselon 3/a posisi tertinggi yang dijabat oleh camat sekitar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta, dan eselon 4/a jabatan lurah sekitar Rp5 juta. Bahkan PNS golongan I pun kenaikannya di angka Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

“Jadi penambahan penghasilan ini di luar dari gaji dan di luar tunjangan jabatan, tetapi sudah tidak ada lagi honor-honor lainnya”. Ucapnya menegaskan.

Kemudian untuk PTT (tenaga honor daerah, kontrak, sukarela) Bupati juga memberikan apresiasi dan penghargaan berupa kenaikan uang transportasi sebesar 60 persen.

“Untuk PTT kami naikan menjadi Rp1,1 juta sampai Rp2,5 juta per orang tergantung beban kerja, prestasi kerja dan tingkatan pendidikannya”. Katanya.

Kabar gembira juga bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh guru baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi diberikan tambahan penghasilan masing-masing Rp1.250.000 per bulanper orang di luar gaji dan di luar sertifikasi. [*]