Penggunaan Kemasan Plastik di Gresik Bakal Dibatasi
Berita Baru, Gresik – Penggunaan sampah kemasan berbahan plastik di Kabupaten Gresik bakal dibatasi. Sebab, plastik dapat menjadi sampah yang sulit terurai, bahkan selain penyumbang terbesar karbondioksida, emisi gas metan yang dihasilkan ikut menyumbang rusaknya lapisan ozon.
Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gresik merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanganan sampah plastik.
Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengungkapkan, rekomendasi Ranperda sampah plastik sekali pakai tengah dibahas melalui rapat internal Pansus, rapat dengan instansi terkait, mendengar paparan dari jajaran OPD terkait, serta kunjungan ke lapangan.
“Kita (Pansus,red) tadi telah menggelar rapat membahas Ranperda sampah plastik dengan agenda mendengarkan usulan dari OPD terkait, beberapa hal terkait penanganan dan pengurangan sampah plastik di Kabupaten Gresik kita bahas,” kata Hamdi.
Politisi muda asal PKB itu juga menjelaskan, penanganan dan pengurangan sampah plastik adalah wujud upaya pemerintah daerah dalam memanimalisir penggunaan kemasan plastik. Selain itu membangun kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
“Jadi nanti outputnya adalah membuat pembatasan dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik khususnya di perusahaan-perusahaan retail, pasar-pasar tradisional dan lainnya, dan mengganti dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan,” terangnya.
Meski demikian, Ranperda plastik ini masih membutuhkan beberapa tahapan sebagai penyempurna, agar nantinya bisa diterapkan secara utuh hingga sampai tataran teknis sanksi bagi pelanggar.
“Masih ada beberapa Ranperda ini masih ada beberapa tahapan pembahasan sampai ranah teknis, bahkan membahas terkait sanksi bagi para pelanggar,” jelas Hamdi.