Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengesahan RUU Ciptaker, WALHI: Puncak Penghianatan Terhadap Rakyat
Rapat Paripurna pengesahan RUU Ciptaker

Pengesahan RUU Ciptaker, WALHI: Puncak Penghianatan Terhadap Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai puncak penghianatan Istana dan DPR terhadap kepentingan rakyat.

“Pengesahan dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa menjadi  puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat,” ujar  Direktur Eksekutif WALHI Nasional Nur Hidayati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Hidayati menyebutkan massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

“Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya,” tegas Hidayati.

“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang,” imbuhnya.

Hidayati menilai pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional. Hal tersebut yang kemudian membuatnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI.

“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja”, tambah Nur Hidayati.

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

“Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha,” sesalnya.

Berikut sikap WALHI terkait pengesahan RUU Ciptaker :

  1. Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;
  2. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;
  3. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  4. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  5. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja;