Pengawasan Perbankan Nasional Akan Dikembalikan ke BI
Berita Baru, Jakarta – Pengawasan perbankan nasional yang saat ini berada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tercantum dalam revisi UU BI yang dibahas Badan Legislasi DPR.
Kewenangan pengawasan tersebut tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1. Di situ disebutkan bahwa tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan ke BI. Pengalihan tugas dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
“Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” demikian bunyi Pasal 34 Ayat 3.
Dalam draft RUU tersebut juga memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dewan tersebut akan bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dalam Pasal 9A Ayat 3 dijelaskan bahwa Dewan Kebijakan Ekonomi Makro itu terdiri dari menteri keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua dewan komisioner OJK.
Kemudian, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro nantinya dipimpin oleh menteri keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro juga wajib melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Lalu, Pasal 75 menyebutkan bahwa dewan gubernur Indonesia akan diberhentikan dan sebagai gantinya akan ditunjuk pelaksana dewan gubernur. Di sini, Presiden akan mengusulkan nama untuk pelaksana dewan gubernur untuk masa jabatan lima tahun.